MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang ada masalah dengan tunggakan angsuran dan tak bisa melunasi.
Asyik kredit macet akan dihapus bocorannya langsung dari OJK, bagaimana cicilan motor yang menunggak tak lunas.
Kredit macet tidak hanya pinjaman uang namun juga pembelian kendaraan.
Banyak konsumen atau debitur yang nyerah sehingga tidak mau melunasi hutangnya.
Namun bagi yang merasa putus asa harap tenang karena hapus kredit macet sedang disusun peraturannya.
Tetapi bukan semua orang dapat fasilitas hapus kredit macet karena ada kreiteria tertentu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae.
Katenya kebijakan tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) rencananya segera berlaku.
Baca Juga: Punya Duit Rp 1,8 Juta Bisa Bawa Pulang Honda BeAT Street dari Dealer Resmi Kondisi Baru STNK BPKB
Baca Juga: Beneran Cicilan Motor Listrik Volta Virgo Paling Murah Rp 160 Ribuan Jarak Tempuh Bisa 130 Km?
Namun kata Dian, tidak seluruh kredit yang akan dihapus tagih, ada kriteria tertentu.
Hapus tagih kredit macet khusus di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank.
"Dalam Rancangan Paraturan Pemerintah (RPP) diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip dilansir dari Kontan.co.id.
Dian juga mengungkapkan, hapus tagih tersebut untuk UMKM dan aturannya hampir selesai.
Kata Dian, belum bisa memperkirakan secara pasti kapan aturan tersebut bakal rilis dan keluar lebih cepat.
Artikel ini telah tayang sebagian di kontan.co.id dengan judul: "Masih Disusun, OJK Beri Bocoran Aturan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM.
KOMENTAR