Sedangkan di DKI Jakarta, terlambat bayar pajak motor dikenai denda 2 persen setiap bulannya.
Artinya, jika seseorang terlambat bayar pajak 1 tahun, total denda mencapai 48 persen, seperti dilansir dari Kompas.com (14/10/2023).
Pemilik kendaraan motor bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ bila terlambat bayar pajak STNK tahunan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp 32.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Terlambat Bayar Pajak Motor 1 Hari Sama dengan 1 Tahun?"
KOMENTAR