Caranya gampang, dengan menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Buat mengetahui NJKB, tinggal akses ke https://samsat-pkb.jakarta.go.id/ buat brother yang berada di Jakarta.
Ambil contoh Yamaha NMAX Turbo Tech Max dengan kode tipe BLS AT, memiliki NJKB Rp 22,4 juta.
Jadi, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) skutik MAXi Yamaha tersebut Rp 448 ribu.
Belum ditambah SWDKLLJ motor Rp 35 ribu, sehingga total pajak yang harus dibayarkan Rp 483 ribu per tahun.
Perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama, jadi nominalnya bisa lebih mahal kalau kepemilikan kendaraan lebih dari 1 ya.
Nah, kalau menurut brother, besaran pajak motor Yamaha NMAX Turbo murah atau justru mahal nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR