10 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Apa Saja yang Digratiskan?

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor 2024 akan berakhir pada 31 Agustus 2024, segera manfaatkan keringanan yang diberikan Pemprov Jakarta.

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).

Pemilik kendaraan yang menunggak segera manfaatkan program pemutihan ini, sebelum berakhir dan data STNK kendaraan dihapus.

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Tapi ada catatan, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat Induk.

GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!

Note: Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.

Agar data STNK tidak diblokir segera ke Samsat terdekat untuk melunasi pembayaran pajak.

Siapkan KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB untuk proses pembayaran pajak di program pemutihan ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular