Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Motor 2024 Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).
Pemilik kendaraan yang menunggak segera manfaatkan program pemutihan ini, sebelum berakhir dan data STNK kendaraan dihapus.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Tapi ada catatan, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat Induk.
GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!
Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!
Note: Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.
Agar data STNK tidak diblokir segera ke Samsat terdekat untuk melunasi pembayaran pajak.
Siapkan KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB untuk proses pembayaran pajak di program pemutihan ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR