Yaitu 2 persen x Rp 14,5 juta, lalu hasilnya ditambah Rp 35 ribu untuk total pajak motor yang harus dibayarkan selama satu tahun.
Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama.
Selain itu, hitungan di atas menggunakan NJKB untuk wilayah Jakarta.
Jadi, kalau kepemilikan motor lebih dari satu, pajaknya bisa lebih mahal.
Lalu, jika brother tinggal di daerah selain Jakarta, hitungannya berbeda lagi.
Nah, dengan besaran segitu, pajak motor Suzuki Burgman Street 125EX murah atau mahal nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR