MOTOR Plus-Online.com - Ternyata, enggak susah menghitung pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Murah atau mahal pajak motor Suzuki Burgman Street 125EX, bisa dicoba sendiri yuk simak sampai habis.
Ada data yang perlu brother ketahui, mulai dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Untuk brother yang berada di Jakarta, tinggal mengakses https://samsat-pkb.jakarta.go.id/.
Dari website tersebut, Suzuki Burgman Street 125EX dengan kode tipe UB125L memiliki NJKB Rp 14,5 juta.
Selain itu, perlu juga ketahui besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu Rp 35 ribu untuk motor.
Nah, cara menghitungnya dengan mengalikan 2 persen dari NJKB, lalu ditambah SWDKLLJ.
Dengan begitu, ketahuan deh besaran pajak motor matic Suzuki tersebut Rp 325.000.
Baca Juga: 10 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jakarta Apa Saja yang Digratiskan?
Baca Juga: Ternyata Besar Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil DIhitung Per 3 Bulan, Setiap Daerah Beda
Yaitu 2 persen x Rp 14,5 juta, lalu hasilnya ditambah Rp 35 ribu untuk total pajak motor yang harus dibayarkan selama satu tahun.
Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama.
Selain itu, hitungan di atas menggunakan NJKB untuk wilayah Jakarta.
Jadi, kalau kepemilikan motor lebih dari satu, pajaknya bisa lebih mahal.
Lalu, jika brother tinggal di daerah selain Jakarta, hitungannya berbeda lagi.
Nah, dengan besaran segitu, pajak motor Suzuki Burgman Street 125EX murah atau mahal nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR