Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, menjelaskan pemutihan ini memberi keringanan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan ini juga mencakup pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau ingin melakukan BBNKB, manfaatkan kebijakan pemutihan ini yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujar M Pratama saat apel di Mapolda, Palembang, (19/8/24), dilansir Antara.
Kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun serta pokok PKB tahun berjalan.
Selain itu, pemutihan ini juga memberikan pengurangan BBNKB-II 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Pihaknya juga mengimbau untuk kendaraan luar kota yang beroperasi di Sumsel, agar balik nama.
KOMENTAR