Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lebih Dari Setahun Tak Perlu Bayar Ikuti Pemutihan Gelombang Kedua

Aong - Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:02 WIB
Instagram.com/bapenda_sumsel dan Facebook
Pemutihan pajak kendaraan gelombang dua dibuka setelah tengah tahun

Instagram.com/bapenda_sumsel
Program pemutihan di Sumatera Selatan

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, menjelaskan pemutihan ini memberi keringanan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini juga mencakup pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau ingin melakukan BBNKB, manfaatkan kebijakan pemutihan ini yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujar M Pratama saat apel di Mapolda, Palembang, (19/8/24), dilansir Antara.

Kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun serta pokok PKB tahun berjalan.

Selain itu, pemutihan ini juga memberikan pengurangan BBNKB-II 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pihaknya juga mengimbau untuk kendaraan luar kota yang beroperasi di Sumsel, agar balik nama.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular