Kemudian, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Mulai dari kendaraan roda dua bermesin 50-250 cc, tarifnya Rp 35 ribu, di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan kendaraan roda 4 Rp 153 ribu.
Selain uang, jangan lupa mempersiakan dokumen yang diperlukan untuk mengurus pajak lima tahunan.
Seperti Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya 2 lembar STNK asli dan salinannya 2 lembar BPKB asli dan salinannya Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan.
Nah, kalau brother sudah bayar pajak atau belum, baik tahunan maupun lima tahunan?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR