Daftar Biaya Pajak Motor 5 Tahunan Resmi Sesuai Peraturan Pemerintah

Galih Setiadi - Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Otomotif
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor 5 tahunan.

Kemudian, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Mulai dari kendaraan roda dua bermesin 50-250 cc, tarifnya Rp 35 ribu, di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan kendaraan roda 4 Rp 153 ribu.

Selain uang, jangan lupa mempersiakan dokumen yang diperlukan untuk mengurus pajak lima tahunan.

Seperti Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya 2 lembar STNK asli dan salinannya 2 lembar BPKB asli dan salinannya Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan.

Nah, kalau brother sudah bayar pajak atau belum, baik tahunan maupun lima tahunan?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular