MOTOR Plus-Online.com - Enggak cuma satu tahunan, pajak motor juga perlu dibayarkan setiap 5 tahunan.
Daftar biaya pajak motor 5 tahunan resmi sesuai peraturan pemerintah, buruan cek sebelum ke samsat.
Enggak sembarangan, jenis pajak motor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembayaran pajak 5 tahunan, ada beberapa yang perlu penggantian.
Seperti STNK, dengan tarif Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Sementara itu, biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.
Lalu, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biayanya ada di lembaran STNK.
Baca Juga: Murah atau Mahal Pajak Motor Suzuki Burgman Street 125EX, Yuk Hitung Caranya Gampang
Baca Juga: Pajak Motor Yamaha NMAX Turbo 2024 Beneran Murah di Bawah Rp 500 Ribu?
Kemudian, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Mulai dari kendaraan roda dua bermesin 50-250 cc, tarifnya Rp 35 ribu, di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan kendaraan roda 4 Rp 153 ribu.
Selain uang, jangan lupa mempersiakan dokumen yang diperlukan untuk mengurus pajak lima tahunan.
Seperti Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya 2 lembar STNK asli dan salinannya 2 lembar BPKB asli dan salinannya Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan.
Nah, kalau brother sudah bayar pajak atau belum, baik tahunan maupun lima tahunan?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR