MOTOR Plus-Online.com - Kesempatan bagus buat brother bayar pajak kendaraan termasuk motor karena makin banyak wilayah yang mengadakan pemutihan.
Digelar pemutihan pajak kendaraan 2024 di Sumatera Barat bebas progresif dan lainnya sampai tanggal segini, cek syaratnya.
Hal tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak 21 Agustus 2024.
Seperti pada postingan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat.
Keringanan yang diberikan, mulai dari pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Ketentuannya yang berasal dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.
Kemudian, pihaknya membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Enggak cuma pokoknya, denda BBNKB juga turut dibebaskan selama program ini berlangsung.
Baca Juga: 4 Provinsi Tutup Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 31 Agustus 2024 Buruan Bayar
Baca Juga: Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lebih Dari Setahun Tak Perlu Bayar Ikuti Pemutihan Gelombang Kedua
Lalu, pembebasan pajak progresif atau tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dan ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT. Jasa Raharja.
Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi pribadi, Badan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Adapun program pemutihan hanya berlaku sampai dengan 30 September 2024.
Sebelum berakhir, segera manfaatkan pemutihan ini ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR