MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat karena program pemutihan akan berakhir sebentar lagi.
6 hari lagi berakhir pemutihan pajak motor 2024 jangan sampai data STNK diblokir.
Penunggak pajak diberikan keringanan melalui program pemutihan yang digelar di beberapa provinsi.
Karena itu jangan sampai belum melunasi tunggakan karena data STNK bisa diblokir polisi.
Jika sudah demikian, maka kendaraan akan jadi bodong atau ilegal.
Salah satu provinsi yang masa berlaku program pemutihannya akan segera berakhir adalah Jakarta.
Ampunan pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan selesai pada 31 Agustus 2024.
Sementara itu aturan penghapusan data STNK atau registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar
Sesuai pada Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan mendapat tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Sementara itu menurut Kakorlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, data kendaraan akan terhapus jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.
Legalitas kendaraan dipastikan tidak bisa diurus kembali dan dipastikan jadi bodong (ilegal).
Jika kendaraan yang sudah dinyatakan bodong dan dipakai di jalan raya, kepolisian berhak untuk melakukan penyitaan.
Khusus untuk di Jakarta, pemutihan pajak motor 2024 memberikan beberapa keringanan atau pembebasan.
Selain Jakarta, ada provinsi lain yang program pemutihan akan segera berakhir.
Provinsi tersebut antara lain DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.
Lekas ke Samsat terdekat hindari data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR