Sesuai Pasal 106 ayat 5 pada UU tersebut, setiap pengendara wajib menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, SIM, bukti lulus uji berkala, dan tanda bukti lain yang sah saat ada pemeriksaan di jalan.
Sementara itu, SIM digital yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri hanya ilustrasi dari yang fisik.
SIM digital itu akan muncul di aplikasi ketika pemohon hendak mengurus perpanjangan SIM secara online.
Lebih lanjut, SIM digital merupakan ilustrasi dari wujud SIM fisik yang akan diterima pemohon saat melakukan perpanjangan SIM secara online.
"(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir untuk bukti SIM," jelasnya.
Jadi pastikan tetap membawa SIM fisik saat pakai motor ya, bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR