Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Dapat Voucher Belanja, Bagian dari Pemutihan?

Galih Setiadi - Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:18 WIB
ntmcpolri.info
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor.

Sementara itu, kalau soal pemutihan, menurut Rendy itu merupakan relaksasi pajak.

Reward Rp 2.000 potongan pembelian es krim dan minuman di salah satu outlet itu pun diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Nah, beda cerita lagi kalau pemutihan pajak, kalau itu relaksasi pajak, cuma kalau rewardnya kecil-kecilan kita berikan dengan dibatasi misalkan 5000 atau 500 atau 1000 pembayar pajak pertama diberikan potongan Mixue secara cuma-cuma," ujar dia.

Rencananya, di tanggal 2 September 2024 mendatang, Bapenda Jabar akan bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi untuk program tersebut.

"Sekarang pertanggal 2 September Bapenda Jabar berkolaborasi dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi, karena sinegritas pak Kaban sangat luar biasa, leading sektornya secara fiskus ada di beliau, maka sudah otomatis langsung pajak bumi dan bangunan juga mendapatkan potongan," katanya.

"Nanti caranya seperti apa, nanti kita akan runding jumlah voucer tersebut, jumlahnya nanti berapa itu yang menentukan adalah Mixue, nanti mungkin ada MoU lagi pak Kaban dengan Mixue Palabuhanratu dan Citepus, karena ini wilayahnya pak Kaban, wilayahnya temen-temen Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Bapenda, maka Mixue pun selaku pengusaha lokal di daerah berkontribusi dalam hal tadi," ucap Rendy.

Nah, brother di Sukabumi yang belum bayar pajak motor, agar segera mengurusnya ya.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Hanya di Sukabumi, Bayar Pajak Kendaraan dapat Voucher Diskon Belanja, Apresiasi untuk Wajib Pajak"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular