MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Jika SIM tidak diperpanjang sebelum tenggat waktu, maka harus bikin baru alias ikut tes dari awal lagi.
Ternyata biaya perpanjang SIM A dan C sekaligus hampir sentuh Rp 500 ribu, simak rinciannya.
Dialami MOTOR Plus-online saat mengurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Senin (26/8/2024).
Banyak yang memperpanjang masa berlaku SIM A dan C sekaligus, karena masa kadaluwarsanya bersamaan.
Siapkan uang yang cukup supaya tidak bolak-balik ATM.
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikotes dan asuransi.
Karena psikotes, tes kesehatan dan asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) untuk perpanjangan dua SIM, maka dikalikan dua.
Biar lebih jelas, berikut rincian biaya perpanjang SIM A dan C sekaligus:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Psikotes: Rp 60.000 x 2 = Rp 120.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000 x 2 = Rp 70.000
- Asuransi AKDP: Rp 50.000 x 2 = Rp 100.000
Sehingga total biaya perpanjang SIM di MPP Bekasi sebesar Rp 445.000, nyaris Rp 500 ribu tuh.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR