"Memang ada rencana begitu (1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, kan itu ada waktu sosialisasi," ujar Bahlil di Kompleks DPR RI pada Selasa (27/8).
Disebut Bahlil, dasar hukumnya berupa peraturan menteri (Permen) ESDM, bukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Untuk itu segera daftar barcode sebelum 1 Oktober diterapkan pembatasan Pertalite.
QR Code bisa didapat dengan cara mendaftar melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id.
Kemudian melengkapi sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (depan dan belakang).
Siapkan juga foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Data yang didaftarkan akan dicocokkan dengan dokumen kendaraan.
Bila terverifikasi maka QR Code bakal diberikan, bisa dicetak dan ditunjukkan ke petugas SPBU ketika isi Pertalite.
KOMENTAR