Irene sangat menyayangkan tindakan tidak disiplin dari pemotor dan membahayakan keselamatan bersama.
“Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib berhenti di rambu Stop, menengok ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Irene dikutip dari Kompas.com, Senin (26/8/2024).
Irene menegaskan, keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanya alat bantu keselamatan semata.
Ia juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan, serta tidak menggunakan perlintasan liar.
Untuk meningkatkan keselamatan, PT KAI bekerja sama dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya akan memasang CCTV di perlintasan-perlintasan yang dianggap rawan.
Nantinya kejadian penerobosan pintu perlintasan kereta api pelakunya akan diberi denda atau hukuman.
"KAI Daop 7 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api," sambungnya.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan di setiap perlintasan,” tutup Irene.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pemotor Tabrak Palang Pintu Perlintasan Kereta hingga Terlempar ke Rel, Ini Penjelasan KAI"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR