Enggak perlu bingung, brother bisa menghitung pajak motor ini yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Biar enggak kaget melihat besaran pajak motor yang terdapat pada lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yuk simak cara menghitungnya.
Pertama, ketahui dulu besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari motor yang brother punya.
Dilansir dari samsat-pkb.jakarta.go.id, motor dengan kode tipe BJ175D itu memiliki NJKB Rp 21,4 juta.
Kemudian, hitung 2 persen dari NJKB-nya untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu Rp 428 ribu.
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor yang harus dibayarkan Rp 461 ribu.
Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta dan kepemilikan pertama.
Sehingga kalau di luar wilayah tersebut dan kepemilikan motor sudah lebih dari satu, hitungannya bisa berbeda.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR