Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.
3. Sumatera Barat
Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.
Mulai dari pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
4. Bengkulu
Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.
5. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR