SIM C2 bisa didapatkan di Satpas yang menerapkan Prototype, contonhnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Surat Izin Mengemudi kendaraaan roda dua, diberlakukan beberapa jenis demi tujuan penting.
Yaitu menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena hanya pengemudi berizin yang dapat mengendarai kendaraan tertentu.
Ini sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Nah, buat pemilik moge 500 cc ke atas, siap-siap bikin SIM C2 tahun depan ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR