MOTOR Plus-online.com - SIM C2 bakal berlaku tahun depan, khusus buat pengguna motor ini.
Sebelumnya SIM C1 sudah muncul, yang wajib dipakai buat pengguna moge 250-400 cc.
Selanjutnya adalah SIM C2, yang dikhususkan buat pengguna motor yang mesinnya lebih besar.
"Kami sudah mulai mempersiapkan SIM C2 untuk tahun depan," kata Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dikutip dari GridOto.
SIM C2 muncul, untuk pengguna motor yang mesinnya tembus 500 cc sampai 1.000 cc.
Seperti Honda Africa Twin CRF1100L, sampai Kawasaki Ninja ZX-10R yang dijual resmi di Indonesia.
Pemilik Kawasaki Versys 650, dan Ducati Scrambler 800 juga wajib pakai SIM C2 nanti.
SIM C2 hadir 28 Mei 2025, nah syaratnya apa saja nih?
"Masyarakat yang punya C1 sudah bisa membuat SIM C2. Karena syarat untuk memiliki SIM C2 harus setahun dulu," kata Iptu Rifta Dimas Sulistiyo.
Lalu umur pemohon SIM C2 harus 19 tahun, sehat jasmani dan tentunya lolos test-nya.
SIM C2 bisa didapatkan di Satpas yang menerapkan Prototype, contonhnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Surat Izin Mengemudi kendaraaan roda dua, diberlakukan beberapa jenis demi tujuan penting.
Yaitu menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena hanya pengemudi berizin yang dapat mengendarai kendaraan tertentu.
Ini sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Nah, buat pemilik moge 500 cc ke atas, siap-siap bikin SIM C2 tahun depan ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR