Daftar QR Code Pertamina Gampang Banget, Manfaatnya Dirasakan Pemilik Kendaraan

Ahmad Ridho - Senin, 9 September 2024 | 18:45 WIB
subsiditepat.mypertamina.id
Pendaftaran QR Code Pertamina bisa dicek di laman subsiditepat.mypertamina.id, pemilik kendaraan tinggal isi kolom sesuai instruksi.

Baca Juga: Ayo Daftar QR Code Pertamina Buat Beli Pertalite Ini Keuntungan Lainnya

Irto menambahkan bahwa QR code bisa ditunjukkan langsung melalui aplikasi di ponsel atau dicetak dan dilaminating sebelum melakukan transaksi di SPBU.

Artinya, kendaraan harus terdaftar di MyPertamina dan memiliki QR code untuk bisa membeli BBM subsidi.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya untuk bisa membeli Pertalite, pendaftaran bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Manfaat setelah memiliki QR Code akan dirasakan pemilik kendaraan saat transaksi pembelian Pertalite atau Solar bisa langsung dilayani.

Berikut syarat yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk mendaftar QR Code Pertamina:

subsiditepat.mypertamina.id
Cara mendaftar QR Code Pertamina buka laman subsiditepat.mypertamina.id.

1. KTP Elektronik (e-KTP)

Foto KTP pemilik kendaraan dengan jelas kemudian diunggah pada kolom saat pendaftaran QR Code Pertamina

2. STNK

STNK diperlukan untuk mendaftar QR Code Pertamina dan masih berlaku serta sesuai dengan nama di KTP pemilik kendaraan.
Foto STNK pada bagian depan dan belakang sebelum diuggah pada laman pendaftaran QR Code Pertamina.

3. Foto mobil dan pelat nomor kendaraan (nomor polisi)

Foto mobil secara keseluruhan diperlukan termasuk foto pelat nomor kendaraan dan pastikan foto yang diunggah jelas dan bisa terbaca.

Baca Juga: 1 Liter Pertalite Cukup Buat Jakarta ke Bogor, Motor Murah Honda Supra X 2014 Buka Harga Rp 4 Jutaan

4. Foto pemilik kendaraan

Foto pemilik mobil diperlukan saat mendaftar QR Code Pertamina untuk verifikasi indentitas pemilik.

5. Foto KIR (khusus kendaraan non-pribadi/ mobil barang)

Selain mobil pribadi, pemilik kendaraan non pribadi (kendaraan operasional/mobil barang) harus disertakan foto Kartu Izin Rambu (KIR) atau Uji Kendaraan Bermotor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular