MOTOR Plus-online.com - Agar tetap bisa membeli Pertalite atau Solar di SPBU Pertamina siapkan QR Code.
Daftar QR Code Pertamina gampang banget, manfaatnya bisa dinikmati pemilik kendaraan.
Wacana pembatasan BBM subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Sosialisasi tentang rencana pembatasan Pertalite ini sudah dimulai sejak awal September 2024.
Sebagai langkah nyata, PT Pertamina Persero memberlakukan penggunaan QR Code untuk proses pembelian BBM subsidi pada SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan agar distribusi BBM subsidi bisa tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Agar bisa tetap dilayani saat membeli Pertalite atau Solar, pemilik kendaraan wajib memiliki QR Code Pertamina.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa pengguna bisa memilih cara menunjukkan QR code tersebut.
Baca Juga: 3 Hal Sepele Saat Daftar QR Code Pertamina Ditolak, Beli Pertalite Tidak Dilayani
Baca Juga: Ayo Daftar QR Code Pertamina Buat Beli Pertalite Ini Keuntungan Lainnya
Irto menambahkan bahwa QR code bisa ditunjukkan langsung melalui aplikasi di ponsel atau dicetak dan dilaminating sebelum melakukan transaksi di SPBU.
Artinya, kendaraan harus terdaftar di MyPertamina dan memiliki QR code untuk bisa membeli BBM subsidi.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya untuk bisa membeli Pertalite, pendaftaran bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Manfaat setelah memiliki QR Code akan dirasakan pemilik kendaraan saat transaksi pembelian Pertalite atau Solar bisa langsung dilayani.
Berikut syarat yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk mendaftar QR Code Pertamina:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
Foto KTP pemilik kendaraan dengan jelas kemudian diunggah pada kolom saat pendaftaran QR Code Pertamina
2. STNK
STNK diperlukan untuk mendaftar QR Code Pertamina dan masih berlaku serta sesuai dengan nama di KTP pemilik kendaraan.
Foto STNK pada bagian depan dan belakang sebelum diuggah pada laman pendaftaran QR Code Pertamina.
3. Foto mobil dan pelat nomor kendaraan (nomor polisi)
Foto mobil secara keseluruhan diperlukan termasuk foto pelat nomor kendaraan dan pastikan foto yang diunggah jelas dan bisa terbaca.
Baca Juga: 1 Liter Pertalite Cukup Buat Jakarta ke Bogor, Motor Murah Honda Supra X 2014 Buka Harga Rp 4 Jutaan
4. Foto pemilik kendaraan
Foto pemilik mobil diperlukan saat mendaftar QR Code Pertamina untuk verifikasi indentitas pemilik.
5. Foto KIR (khusus kendaraan non-pribadi/ mobil barang)
Selain mobil pribadi, pemilik kendaraan non pribadi (kendaraan operasional/mobil barang) harus disertakan foto Kartu Izin Rambu (KIR) atau Uji Kendaraan Bermotor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR