Petugas Satlantas Polres Pasuruan tetap mengirim surat tilang kepada Vicky.
Dalam surat tilang, tertulis waktu kejadian pada awal Agustus lalu (8/8/2024).
Di bawah foto juga tertulis pasal yang dilanggar pemotor, yaitu tidak mengenakan helm.
"Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8), Tidak Mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia," tulis surat tilang tersebut.
Sebenarnya Vicky diperbolehkan konfirmasi kepada polisi bahwa dirinya tidak sedang membonceng siapa pun saat itu.
Mengutip GridOto.com, pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.
Hingga artikel ini ditulis, cuitan pemotor Honda Vario itu sudah di-retweet 13 ribu lebih pengguna X dan mendapat 56 ribu likes.
Klik link ini untuk lihat cuitan lengkapnya.
Netizen pun ramai membalas tweet tersebut, sambil memplesetkan kata pocong jadi poci atau pocica.
"Suruh pocongnya yg bayar," tulis @ykbh_.
"BAHKAN POCI AJA KENA TILANG," ucap @tjhavez.
"ngakak 5 menit buat ini kepikiran ga si lu kena masalah (tilang) krn pocica ga pake helm?" kata @origjinate.
"Penasaran reaksi yang foto sama polsek nya... Kamu pasti shock berat yhh..," ujar @minzksana.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR