Baca Juga: Sadis Begal Motor Tebas Driver Ojol di Medan, Korban Terkapar Honda Scoopy Melayang
Kedua pelaku begal yang sudah ditangkap berinisial WW dan SRA. Mereka tercatat sebagai warga Tambun, Bekasi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ary menjelaskan, tersangka WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas motor korban.
Sementara itu, tersangka SRA bertugas sebagai joki yang memepet motor korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi saat di TKP, korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan. Dipepet hingga terjatuh, kemudian mengancam korban dengan celurit. Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. (Korban) mengalami luka karena terjatuh," ungkap Ade Ary.
Tersangka WW dan SRA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy milik pelaku, kemudian baju milik pelaku, sweater, helm milik pelaku dan sebuah senjata tajam," ujar Kabid Humas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR