Dari pengakuan penadah, ia sudah menjual motor hasil curian sebanyak 1.000 unit ke wilayah Sumatera.
Adapun, motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat, seperti STNK dan BPKB.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua," ucap Victor.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.
Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.
Source | : | TribunTangerang.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR