Caranya gampang banget, hanya menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu.
Dikutip dari samsat-pkb.jakarta.go.id, Kawwasaki Ninja 250 dengan kode tipe EX252A memiliki NJKB Rp 46,4 juta, sedangkan LE250E untuk Versys-X Rp 48,4 juta.
Dengan memakai rumus tersebut, ketemu angka Rp 1.003.000 buat pajak motor Kawasaki Versys-X (2% x Rp 48.400.000 + Rp 35.000)
Sedangkan Kawasaki Ninja 250 memiliki pajak yang lebih murah Rp 40.000, yaitu Rp 963.000 (2% x Rp 46.400.000 + Rp 35.000).
Tapi perlu brother perlu pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta dan kepemilikan pertama.
Jadi, kalau di luar itu, hitungannya akan berbeda lagi ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR