Serius Pajak Motor Kawasaki Ninja 250 Lebih Murah Dibanding Versys-X?

Galih Setiadi - Kamis, 12 September 2024 | 15:40 WIB
Kolase KMI
Kawasaki Ninja 250 dan Versys-X, berapa pajak motor tahunan yang harus dibayar?

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat pemilik maupun yang ingin punya kuda besi 250 cc baik Kawasaki Ninja 250, Versys-X atau tipe lain, perhatikan pajak motor yang harus dibayarkan.

Serius pajak motor Kawasaki Ninja 250 lebih murah dibanding Versys-X dengan mesin berkapasitas sama?

Menarik untuk membahas kedua motor sport 250 cc ini, soalnya mendapatkan pembaruan belum lama ini.

Baik Kawasaki Ninja 250 maupun Versys-X, mendapatkan versi 2025 di tahun ini.

Dari segi harga, Kawasaki Versys-X 250 dibanderol Rp 72,1 juta On The Road (OTR) Jakarta.

Kemudian, untuk Ninja 250, harganya mulai dari Rp 68,4 juta, juga untuk wilayah Jakarta.

Sebagai pemilik kendaraan, wajib juga untuk mengetahui besaran pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahun.

Angkanya ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yuk hitung pajak motor 250 cc ini biar enggak kaget saat ke samsat.

Baca Juga: Waspada Belum Bayar Pajak Motor Petugas Langsung Datang ke Rumah Warga

Baca Juga: 8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Caranya gampang banget, hanya menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu.

Dikutip dari samsat-pkb.jakarta.go.id, Kawwasaki Ninja 250 dengan kode tipe EX252A memiliki NJKB Rp 46,4 juta, sedangkan LE250E untuk Versys-X Rp 48,4 juta.

Dengan memakai rumus tersebut, ketemu angka Rp 1.003.000 buat pajak motor Kawasaki Versys-X (2% x Rp 48.400.000 + Rp 35.000)

Sedangkan Kawasaki Ninja 250 memiliki pajak yang lebih murah Rp 40.000, yaitu Rp 963.000 (2% x Rp 46.400.000 + Rp 35.000).

Tapi perlu brother perlu pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta dan kepemilikan pertama.

Jadi, kalau di luar itu, hitungannya akan berbeda lagi ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular