MOTOR Plus-online.com - Beredar di media sosial video polisi diduga terima uang damai dari pemotor yang mau ditindak.
Video itu diunggah akun Instagram @24jam.cctv, Jumat (13/9/2024).
Dalam video, terlihat pengendara motor matic hendak ditilang seorang petugas polisi.
Namjn tiba-tiba pemotor itu mengeluarkan barang dari kantong diduga uang.
Sayang tidak terlihat berapa pecahan uang yang diberikan.
Awalnya sang polisi tak mau terima karena ingin mengecek kondisi sekitar.
Saat dirasa aman, polisi tersebut langsung menggenggam tangan pemotor untuk mengambil uang damai.
Seketika pengendara lompat ke motornya dan melanjutkan perjalannya.
Baca Juga: Baru Tahu Kasih Uang Damai Saat Kena Tilang Manual Polisi dan Pemotor Bisa Jadi Tersangka
Tanpa sadar, aksi diduga suap atau pungutan liar (pungli) itu direkam pengendara mobil di belakang mereka.
"Iya iya iya iya, tangannya tangannya iya, pungli tuh," ucap perekam dalam video.
"Iya kerekam lo pungli lo," sambungnya.
"Pungli lo kerekam lo tangannya lo," lanjutnya.
Dalam keterangan dijelaskan bahwa lokasi kejadian di depan Gedung Antam, Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Klik link ini untuk lihat video lengkapnya.
Hukuman polisi terima uang damai
Seharusnya sudah enggak ada oknum polisi terima uang damai atau pungli, karena banyak kasus terdahulu yang bisa dijadikan pembelajaran.
Contohnya kasus Aipda EF (39), anggota Polantas Polsek Cijeruk pada September 2022 lalu.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Aipda EF terbukti menerima uang damai dari sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi.
Ia diberi sanksi mutasi, demosi, serta dilakukan penegakkan hukum disiplin dan kode etik.
Aipda EF dimutasi dari Polantas ke Bagian Seksi Umum (Sium) di lingkungan Polres Bogor.
Polisi dalam video kemungkinan akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan dan Propam Polda Metro Jaya.
Hukuman yang diberikan mulai dari teguran, mutasi sampai paling berat pemecatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Terima "Uang Damai", Ternyata Ditawari Sopir Rp 600.000 dan Diambil Rp 200.000"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR