Eits belum termasuk SWKLLJ, berarti total pajak motor tahunan yang harus dibayarkan Rp 171 ribu.
Gokil, bayar pajak motor Rp 200 ribu masih dapat kembalian Rp 29 ribu setiap tahunnya.
Nah, sekarang udah tahu kan cara hitungnya, coba berapa besaran pajak motor yang harus bayarkan setiap tahunnya?
Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hitungan tersebut juga berlaku untuk kepemilikan pertama.
Maka dari itu, hitungannya bisa berbeda kalau brother di luar Jakarta atau motornya lebih dari kepemilikan pertama.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR