MOTOR Plus-Online.com - Pajak motor jadi kewajiban bagi pemiliknya yang harus dibayarkan setiap 1 maupun 5 tahunan.
Apa benar pajak motor TVS XL 100 2024 murah enggak sampai Rp 200 ribu, yuk hitung sendiri caranya gampang.
Sebenarnya tinggal melihat besaran pajak motor yang ada di lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tapi bagi yang penasaran, cara menghitungnya tinggal menyiapkan data berupa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cara menghitungnya gampang, tinggal mengalikan 2 persen dari NJKB, lalu ditambah SWDKLLJ motor 50-250 cc Rp 35 ribu.
Ambil contoh sebuah motor baru TVS XL 100, harga di website resmi Rp 14,72 juta On The Road (OTR) Jakarta.
Melansir website resmi samsat-pkb.jakarta.go.id, harga NJKB motor dengan tipe U262 AT itu Rp 6,8 juta.
Berarti, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) TVS XL 100 Rp 136 ribu.
Baca Juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Nasional Apakah Termasuk Daerah Anda
Baca Juga: Serius Pajak Motor Kawasaki Ninja 250 Lebih Murah Dibanding Versys-X?
Eits belum termasuk SWKLLJ, berarti total pajak motor tahunan yang harus dibayarkan Rp 171 ribu.
Gokil, bayar pajak motor Rp 200 ribu masih dapat kembalian Rp 29 ribu setiap tahunnya.
Nah, sekarang udah tahu kan cara hitungnya, coba berapa besaran pajak motor yang harus bayarkan setiap tahunnya?
Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hitungan tersebut juga berlaku untuk kepemilikan pertama.
Maka dari itu, hitungannya bisa berbeda kalau brother di luar Jakarta atau motornya lebih dari kepemilikan pertama.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR