Tapi agak sulit jika membeli motor tua dari pihak kedua apabila hanya memiliki STNK dan ingin dibuatkan BPKB.
"Tidak bisa dipastikan, perlu dicek terlebih dahulu ke pelayanan Regident Ranmor setempat dimana ranmor tersebut terdaftar," katanya.
Setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.
BPKB pun menjadi surat wajib yang perlu disimpan dengan aman, sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
Untuk motor yang dibeli secara kredit, BPKB akan disimpan oleh pihak perusahaan pembiayaan selama pembayaran belum lunas.
Semisal membeli kendaraan secara kontan (cash), pihak dealer langsung memberikan BPKB dan STNK beberapa hari setelah motor tiba ke tangan konsumen.
Jadi disarankan kalau ingin membeli motor STNK only, pastikan barangnya ada dan memeriksa kondisinya secara langsung.
Pembuktian keaslian surat seperti ini cukup sulit, namun bisa dilakukan ketika proses negosiasi.
Untuk membuktikan bila ini bukan motor bodong, maka kalian perlu mencocokkan data di STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR