MOTOR Plus - online.com Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menerapkan sistem parkir langganan per tahun untuk warganya.
Nantinya warga hanya perlu membayar satu kali untuk bisa digunakan per tahun.
Warga jadi tidak perlu keluar uang terus menerus tiap parkir terutama ke parkir liar.
Tarif baru parkir langganan di Blitar untuk motor adalah Rp 20 ribu per tahun.
Sementara untuk mobil sekarang Rp 40 ribu per tahun.
Sebelumnya tarif untuk motor adalah Rp 15 ribu dan Rp 25 ribu untuk mobil.
Tapi tentu saja lebih murah dibandingkan kalian harus bayar tiap kali selesai parkir.
"Tarif baru retribusi parkir berlangganan sudah berlaku mulai Agustus 2024. Karena, sudah ada persetujuan dari Pemprov Jatim," kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa dikutip dari tribunjatim.com
Baca Juga: Tukang Parkir Seperti Preman Getok Tarif Rp 25 Ribu di Bandung Pemotor Diancam
Agus mengatakan, dengan penerapan tarif baru, otomatis pendapatan retribusi parkir berlangganan ikut meningkat signifikan.
Saat ini, pendapatan retribusi parkir berlangganan bisa mencapai Rp 400 juta per bulan.
"Tapi, dengan adanya perubahan tarif, target pendapatan retribusi parkir berlangganan juga ikut naik. Sebelumnya, targetnya Rp 8 miliar, sekarang naik menjadi Rp 9 miliar," ujarnya.
Menurutnya, penerapan parkir berlangganan ini lebih efektif untuk mengoptimalkan pendapatan.
Namun, Dishub juga punya tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.
"Sekarang, kami mempunyai sebanyak 98 petugas parkir. Warga yang sudah membayar parkir berlangganan sudah tidak perlu mengeluarkan uang parkir di tepi jalan umum," katanya.
Karena kendaraan yang sudah bayar parkir langganan akan diberikan stiker parkir penanda mereka sudah bayar per tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Daftar Tarif Baru Parkir Berlangganan di Blitar untuk Motor dan Mobil, Berlaku Mulai Agustus 2024,
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR