Tidak hanya diskon, Pemprov Sulawesi Selatan juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya.
Pihaknya juga membebaskan tarif PKB progresif atau kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Kemudian, ada jug penghapusan denda PKB selama program berlangsung.
Program yang disahkan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan tersebut bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II.
Dan juga membebaskan dendan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun berjalan.
Adapun promo tersebut berlaku sampai dengan 30 September 2024, atau 9 hari lagi terhitung berita ini ditulis.
Nah, buat brother yang berada di Sulawesi Selatan dan belum membayar pajak motor, langsung ke Samsat dan manfaatkan programnya ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR