MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah panik buat brother yang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya kena tilang polisi.
Lega SIM atau STNK kena tilang tetap bisa diambil meski lewat dari tanggal sidang, begini caranya sesuai penjelasan polisi.
Yup, para pelanggar lalu lintas biasanya akan dikenai tilang oleh polisi.
Dokumen para pelanggar yang akan ditahan, antara SIM atau STNK sebagai jaminan.
Nantinya, akan ada surat berupa catatan pelanggaran dari polisi beserta tanggal sidang.
Biasanya, tanggal sidang berada di antara 7 sampai 14 hari setelah tilang.
Namun, enggak semua orang bisa mengambil SIM atau STNK sesuai tanggal yang ditentukan, entah karena kesibukan atau alasan lain.
Tapi tenang saja, SIM atau STNK yang ditahan bisa brother ambil walaupun lewat dari tanggal sidang.
Baca Juga: Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya
Baca Juga: Disini Tempat Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Namun Tidak Ikut Sidang Biayanya Biasa Saja
Ketentuannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Riksa Ranmor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLJA).
Sesuai yang dijelaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Sabtu (21/9/2024).
"Pelanggar lalu lintas masih dapat mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas di kejaksaan dengan membawa surat tilang meskipun sudah melewati masa sidang," katanya mengutip Kompas.com.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu brother pahami saat akan mengambil barang bukti tilang di kejaksaan.
Pengemudi atau pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti setelah penyerahan surat bukti penitipan uang, titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
Kemudian, membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan, dan memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan yang dilanggar.
Enggak usah khawatir, keterlambatan pengambilan dokumen tilang yang lewat dari masa sidang bebas biaya atau denda tambahan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut bahwa tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Ambil SIM dan STNK yang Kena Tilang Setelah Melewati Masa Sidang?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR