"Dengan melakukan itu (hadang jalan) itu artinya menghambat," lanjutnya.
"Tapi sekali lagi karena mungkin tertantang oleh yang dilakukan mobil besar itu, mungkin terjadi insiden," tambah penasehat KNKT itu.
"Ini berulang-ulang terjadi baik dari sisi pemotor maupun sopir truk, menurut saya yang salah adalah sistematik aturan berlalu lintas," sambung Joel.
"Banyak pengendara saat bikin SIM hanya mengutamakan teknik berkendara, sementara tata cara berlalu lintas tidak dipelajari," lanjut pria yang sekolah safety riding di Jepang dan Australia itu.
"Jadi yang harus dibenarkan adalah belajar aturan tata cara berlalu lintas dan berbagi jalan, baru belajar teknik berkendara," jelasnya.
Joel menambahkan, sopir truk Pertamina yang ditegur pun bisa melapor ke polisi soall insiden tersebut.
"Sebaiknya kita tidak memberhentikan kendaraan di jalan raya, karena menegur pun tidak boleh," ucap Joel.
"Yang boleh menegur itu penegak hukum," sambung pria murah senyum ini.
"Supir truk bisa laporkan ke polisi," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR