Hal ini seperti disampaikan oleh Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo.
"Asuransi Bhakti Bhayangkara itu gak ada peraturannya di Perpol, itu kan ditawarkan ketika seseorang ingin bikin SIM. Mau pakai asuransi gak? Kalau pun kita tolak juga gak ada masalah (gak wajib)," kata Dimas dikutip dari gridoto.com
asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk pemilik SIM A dan B:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
Biaya Pengobatan: Rp. 400.000
Untuk pemilik SIM C:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi Saat Bikin SIM Gak Wajib Dibayar, Ini Alasannya".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR