MOTOR Plus - online.com Saat kalian bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan disodorkan biaya asuransi SIM.
Asuransi SIM tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu per pembuatan.
Serta akan berlaku selama lima tahun.
Makanya ketika perpanjang SIM, akan bayar ulang asuransi SIM selama lima tahun kedepannya.
Asuransi tersebut adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Asuransi untuk SIM A/B dan SIM C dibedakan.
Jadi kalau kalian punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.
AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.
Baca Juga: Biar Kapok, Cara Hukum Pelaku Balap Liar di Bekasi Netizen Auto Puas
Namun ternyata asuransi AKDP ini gak wajib dibayarkan ketika ingin membuat SIM.
Hal ini seperti disampaikan oleh Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo.
"Asuransi Bhakti Bhayangkara itu gak ada peraturannya di Perpol, itu kan ditawarkan ketika seseorang ingin bikin SIM. Mau pakai asuransi gak? Kalau pun kita tolak juga gak ada masalah (gak wajib)," kata Dimas dikutip dari gridoto.com
asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk pemilik SIM A dan B:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000
Biaya Pengobatan: Rp. 400.000
Untuk pemilik SIM C:
Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000
Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000
Biaya Pengobatan: Rp 200.000
Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi Saat Bikin SIM Gak Wajib Dibayar, Ini Alasannya".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR