Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setelah pajak kendaraan mati lima tahun dan dua tahun kemudian tidak bayar pajak maka otomatis terhapus.
Data STNK yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali dan kendaraan dianggap bodong atau ilegal.
Aturan tersebut sudah ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk menghindari data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong, segera lunasi tunggakan pajak motor Anda.
Berikut 10 provinsi yang masih adakan pemutihan:
1. Kalimantan Timur
Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim memperpanjang program pemutihan sampai 12 Oktober 2024 mendatang.
Berikut beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak kendaraan bermotor:
- Bebas BBNKB kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
- Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR