Saat poinnya habis, pengendara tidak akan bisa memperpanjang SIM-nya.
"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.
Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK.
Makanya kenapa disebutkan sering kena tilang bisa bikin susah cari kerja.
Diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," tutupnya.
Saat ada catatan kepolisian, tentu bikin cari kerja jadi susah.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Kena Tilang Bikin Cari Kerja Susah, Polisi Terapkan Aturan Ini".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR