Sebab dianggap tidak banyak menyisakan carbon deposite.
Seperti diketahui, teknologi mesin motor dan mobil makin mutakhir.
Maka dibutuhkan angka oktan yang sesuai rasio kompresi.
Artinya, BBM yang dipasarkan di Indonesia mestinya sudah sesuai standar emisi gas buang Euro 4, minimal RON 91.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dimandatkan dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.
Oleh karenanya, Pertamina telah menggagas Program Langit Biru Tahap 2.
Di dalamnya mencakup kajian internal termasuk BBM ramah lingkungan.
"Nah, ini kita lanjutkan sesuai rencana adalah Program Langit Biru tahap 2, dimana BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92,” “Karena aturan KLHK menyatakan octane number yang boleh dijual di Indonesia itu minimum 91," tegas Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina Persero, yang dilansir dari TribunPontianak.co.id.
Masih menurut Nicke, pihaknya akan mengusulkan Pertamax Green 92 dan membahasnya lebih lanjut.
KOMENTAR