MOTOR Plus-online.com - Tersiar kabar pembatasan Pertalite bahkan mau dihapus dan sudah disiapkan penggantinya.
Pengganti Pertalite punya RON 92 sama dengan Pertamax tapi ada perbedaan yang wajib diketahui agar paham.
Adapun pengganti Pertalite tersebut ditingkatkan angka oktan atau RON dengan cara dicampur etanol.
Dengan RON naik harapannya pelutan berkurang sehingga ramah lingkungan.
Pengganti Pertalite tersebut dikabarkan Pertamax Green 92.
Banyak yang belum tahu perbedaan Pertamax dengan Pertamax Green 92.
Dilasir dari halaman resmi MyPertamina, Pertamax Green 92 hasil campuran etanol 7%.
Merupakan energi terbarukan dan sudah teruji oleh WWFC (Worldwide Fuel Charter).
Adapun etanol dihasilkan dari molases tebu yang dicampur bensin agar RON (Research Octane Number) jadi 92.
Baca Juga: Motor Murah Honda Scoopy Harga Mulai Rp 5 Juta Seliter Pertalite Bisa Tembus Jarak Segini
Baca Juga: Kata Bengkel Spesialis Honda PCX 160 Bisa Begini Kalau Dipaksa Pakai Pertalite
Bedanya Pertamax merupakan BBM yang diolah dari minyak bumi.
Dilengkapi fitur ecosave technology yang fungsinya mirip seperti detergen untuk membersihkan komponen mesin.
Teknologi ecosave di Pertamax juga berguna sebagai pelindung anti karat, atau disebut corrosion inhibitor.
Masih ada lagi BBM nabati yang diproduksi Pertamina, yakni Pertamax Green 95 hasil campuran etanol 5%.
Resmi diperkenalkan pada Juli 2023, harga Pertamax Green 95 per 1 September 2024 Rp 13.650 per liter.
Adapun harga Pertamax Green 92 di SPBU Pertamina berkisar antara Rp 12.500 – Rp 13.900 per liter.
Melalui campuran etanol, Pertamax Green diklaim dapat membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor, dan mampu mencapai bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 31 persen pada 2050.
Soal akselerasi, diklaim lebih baik Pertamax Green dibanding Pertalite.
Lantaran punya oktan lebih tinggi, yakni RON 95 atau 92, mesin diklaim lebih bersih pakai Pertamax Green.
Sebab dianggap tidak banyak menyisakan carbon deposite.
Seperti diketahui, teknologi mesin motor dan mobil makin mutakhir.
Maka dibutuhkan angka oktan yang sesuai rasio kompresi.
Artinya, BBM yang dipasarkan di Indonesia mestinya sudah sesuai standar emisi gas buang Euro 4, minimal RON 91.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dimandatkan dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.
Oleh karenanya, Pertamina telah menggagas Program Langit Biru Tahap 2.
Di dalamnya mencakup kajian internal termasuk BBM ramah lingkungan.
"Nah, ini kita lanjutkan sesuai rencana adalah Program Langit Biru tahap 2, dimana BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92,” “Karena aturan KLHK menyatakan octane number yang boleh dijual di Indonesia itu minimum 91," tegas Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina Persero, yang dilansir dari TribunPontianak.co.id.
Masih menurut Nicke, pihaknya akan mengusulkan Pertamax Green 92 dan membahasnya lebih lanjut.
KOMENTAR