Baca Juga: 2 Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Beli Pertalite di SPBU Pertamina Mulai 1 Oktober 2024
Dikutip dari KompasTV, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pembatasan BBM subsidi batal dilakukan pada 1 Oktober 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai mekanisme pembatasan BBM subsidi. Mekanisme pembatasan tengah digodok supaya penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
“Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintah kan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas,” kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2024).
Pembatasan BBM subsidi dilakukan setelah pembahasan mekanisme selesai, tapi Agus tidak merinci kapan pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi setelah tidak jadi dijalankan pada 1 Oktober 2024.
Ia hanya menyampaikan, kebijakan tersebut akan diterapkan di masa pemerintahan yang sedang berjalan jika pembahasan mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi sudah selesai.
Pemerintah melakukan pendalaman mekanisme pembatasan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan meski pembatasan belum dilakukan mulai 1 Oktober 2024, Pertamina akan menjaga kuota BBM subsidi supaya distribusinya tepat sasaran dan berjalan dengan baik.
Kuota BBM subsidi 2024 yang terdiri dari Solar sebanyak 19 juta kilo liter dan Pertalite sebanyak 31,7 juta kilo liter.
Ia mengatakan, pihaknya menjaga distribusi BBM subsidi dengan cara mewajibkan masyarakat menggunakan QR code.
Baca Juga: Foto Bareng Nikita Mirzani, Motor Marc Marquez Benar-benar Menyala Terbakar di Sirkuit Mandalika
“Tahun ini kita juga dorong QR code untuk Pertalite. Kita harapkan bisa lebih optimal lagi penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran sehingga kita bisa jaga kuota,” kata Fadjar dikutip dari Kontan, Jumat (20/9/2024).
Masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi, baik Solar maupun Pertalite diminta melakukan pendaftaran QR code. Beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika pendaftaran QR code adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan secara keseluruhan, hingga foto pelat nomor.
Pendaftaran QR code BBM subsidi dapat dilakukan di laman subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR