Dengan begitu, ketahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 1,17 juta (Rp 58,5 juta x 2 persen).
Angka tersebut ditambah dengan SWDKLLJ, sehingga pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahun Rp 1,205 juta.
Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
Jadi, formulanya bisa saja berbeda kalau brother tinggal di provinsi lain.
Selain itu, hitungan tersebut berlaku untuk kepemilikan pertama, sehingga bisa lebih mahal kalau kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sekarang coba brother hitung pajak motor yang harus bayar, kira-kira berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR