Caranya dengan menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sesuai data dari samsat-pkb.jakarta.go.id, Honda Scoopy dengan kode tipe F1C02N46L0 AT memiliki NJKB Rp 15,8 juta.
Dengan begitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) skutik 110 cc tersebut Rp 316 ribu (Rp 15,8 juta x 2 persen).
Belum termasuk SWKLLJ Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor tahunannya Rp 351 ribu (Rp 316 ribu + Rp 35 ribu).
Eits perlu dipahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan menurut perhitungan wilayah Jakarta.
Selain itu, hitungan akan berbeda kalau ada denda atau BBNKB seperti pada kendaraan baru.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR