Segini Pajak Motor Honda Scoopy 2024 Jelang AHM Launching Motor Baru

Galih Setiadi - Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:27 WIB
AHM
Berapa sih pajak motor Honda Scoopy 2024, begini cara hitungnya.

Caranya dengan menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sesuai data dari samsat-pkb.jakarta.go.id, Honda Scoopy dengan kode tipe F1C02N46L0 AT memiliki NJKB Rp 15,8 juta.

Dengan begitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) skutik 110 cc tersebut Rp 316 ribu (Rp 15,8 juta x 2 persen).

Belum termasuk SWKLLJ Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor tahunannya Rp 351 ribu (Rp 316 ribu + Rp 35 ribu).

Eits perlu dipahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan menurut perhitungan wilayah Jakarta.

Selain itu, hitungan akan berbeda kalau ada denda atau BBNKB seperti pada kendaraan baru.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular