Razia Besar-Besaran Serempak Segera Digelar Tiga Hari Lagi Tindakan Tegas Tilang Manual Untuk Pelanggaran Ini

Uje - Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:56 WIB
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Razia Besar-Besaran Serempak Segera Digelar Tiga Hari Lagi Tindakan Tegas Tilang Manual Untuk Pelanggaran Ini

Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari Korlantas Polri.

"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Operasi Zebra merupakansalah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan, dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan.

Berikut jenis pelanggaran yang diincar dalam Razia Operasi Zebra 2024

Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular