Terutama pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.
Pada jenis pelanggaran tidak memakai helm, ternyata menjadi yang paling banyak dari Januari hingga September 2024.
Sesuai dengan penjelasan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
"Tidak menggunakan helm hampir 438 ribu (pelanggar di) seluruh Indonesia, kemudian surat-surat, kelengkapan kendaraan seperti spion, kemudian marka rambu dan melawan arus lalu lintas," jelasnya saat podcast dengan GridOto.com, Senin (7/10/2024).
Selain tidak menggunakan helm, pelanggaran lainnya seperti tidak membawa kelengkapan surat kendaraan juga banyak ditemukan.
Daripada harus kena tilang apalagi amit-amit bisa menyebabkan kecelakaan, jangan coba-coba melanggar aturan tersebut ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR