Gara-gara Helm Senin Depan Razia Operasi Zebra 2024 Kembali Digelar

Ahmad Ridho - Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:47 WIB
Instagram.com/infoseputartangsel
Pemotor yang tidak pakai helm jadi pelanggaran paling besar yakni 438 ribu, polisi siap gelar razia Operasi Zebra 2024.

MOTOR Plus-online.com - Polri akan kembali mengadakan Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2024) besok.

Senin depan polisi kembali gelar razia Operasi Zebra 2024 semua karena helm.

Ternyata salah satu alasan akan kembali diadakannya razia besar-besaran ini karena alasan pelanggaran tidak pakai helm.

Pemotor yang tidak memakai helm saat mengendarai motor mencatat pelanggaran paling besar yakni 438 ribu dari total 1.674.908.

Dikutip dari laman resmi korlantas.polri.go.id, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa Operasi Zebra digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Selama periode Januari hingga September 2024, tercatat ratusan ribu pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Berdasarkan data Korlantas Polri, tercatat sebanyak 1.674.908 pelanggaran kendaraan roda dua.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Razia Besar-besaran Operasi Zebra 2024 Langsung Tilang Di Tempat

Baca Juga: Jelang Razia Operasi Zebra dengan Tilang Manual Ini Ciri-Ciri Razia Resmi Polisi

Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan angka mencapai 438.839 kasus.

Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan knalpot bising, kurangnya kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan kaca spion, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan melawan arus.

“Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia. Selanjutnya adalah pelanggaran surat-surat, spion, dan melawan arus,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet.

Untuk kendaraan roda empat (R4), tercatat 547.036 pelanggaran, dengan mayoritas berupa pelanggaran marka atau rambu lalu lintas sebanyak 143.169 kasus, serta pelanggaran sabuk keselamatan yang mencapai 181.059 kasus.

“Pada kendaraan roda empat, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan marka rambu dan sabuk keselamatan. Surat-surat dan melawan arah juga termasuk lima besar yang sering terjadi,” tambahnya.

Selain pelanggaran, kecelakaan lalu lintas juga masih cukup tinggi.

Data tahun 2023 mencatat 110.528 kejadian kecelakaan, dengan 18.357 korban meninggal dunia, 11.689 korban luka berat, dan 134.811 korban luka ringan.

Dengan adanya Operasi Zebra 2024, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

Langkah ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pelanggaran serta menekan angka kecelakaan demi terciptanya kamseltibcarlantas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular