Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.
"Boleh gak sih foto SIM dan STNK jadi bukti ketika kena tilang? jelas enggak bisa," kata Brigjen Pol Slamet dikutip dari GridOto.com.
Menurutnya pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.
"Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang," imbuhnya.
Cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.
Pasalnya, SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data.
Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekan menggunakan alat khusus.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Mitos Atau Fakta Cuma Foto SIM dan STNK Dijamin Lolos Operasi Zebra Jaya?".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR