Jelang Razia Besar-Besaran di Operasi Zebra 2024 Gemetar Dengar Tiga Denda Tilang Manual Paling Mahal

Uje - Minggu, 13 Oktober 2024 | 18:15 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Jelang Razia Besar-Besaran di Operasi Zebra 2024 Ini Tiga Denda Tilang Manual Paling Mahal

MOTOR Plus - online.com Razia besar-besaran Operasi Zebra 2024 bakal segera digelar pada Senin (14/10).

Operasi Zebra ini akan digelar selama dua pekan yakni 14-27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Waspada Pemotor Pakai Helm Tanpa 3 Huruf Ini Tetap Ditilang Polisi di Razia Operasi Zebra Besok

"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Dalam Operasi Zebra 2024 ini akan ada belasan kesalahan yang diincar.

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
13. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP

Wajib tahu denda paling mahal dalam razia Operasi Zebra 2024 ini.

Paling mahal adalah berkendara di bawah umur dan tidak meiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai pasal 281 sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Lalu ada berkendara di bawah pengaruh alkohol dari pasal 293 UU LLAJ sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

Serta ada penggunaaan HP saat mengemudi sesuai pasal 283 UU LLAJ sanks denda paling banyak Rp 750 ribu.

Jadi daripada membayar denda baiknya taati aturan selama razia Operasi Zebra 2024.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular