Setidaknya, ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
Mulai dari kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian, melanggar marka atau rambu jalan, dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Lalu, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan dan tidak lengkapi perlengkapan standar.
Untuk kendaraan roda dua, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, di bawah umur.
Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat dinas.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, dan melampaui batas kecepatan.
Nah, daripada harus kena tegur atau bahkan tilang, jangan coba-coba melanggar ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR